Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melarang warga menggelar perayaan Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," katanya, Selasa (29/12).
Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.
"Ada Maklumat Kapolri, disitu sudah disampaikan terkait dengan tahun baru, yakni dilarang melakukan konvoi atau arak-arakan atau karnaval, kemudian dilarang melakukan perayaan-perayaan malam pergantian tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.
"Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020