Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melarang warga menggelar perayaan Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi COVID-19. 
 
"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," katanya, Selasa (29/12). 
 
Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.
 
"Ada Maklumat Kapolri, disitu sudah disampaikan terkait dengan tahun baru, yakni dilarang melakukan konvoi atau arak-arakan atau karnaval, kemudian dilarang melakukan perayaan-perayaan malam pergantian tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan," katanya. 
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.
 
"Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020