Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram.
 
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolrestabes Medan, Selasa. (22/12)
 
Irsan menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan dari jaringan narkoba Aceh-Palembang-Medan.
 
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AR (25) warga Palembang, Sumatera Selatan di sebuah hotel di Jalan Balaikota Medan pada Selasa (1/12).

Baca juga: Polrestabes Medan kerahkan 1.350 personel amankan pilkada
 
"Tersangka meninggal dunia setelah ditembak karena membahayakan nyawa petugas," katanya.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih. Sebelum melakukan pemusnahan, dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Tim Labfor Medan.
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020