Keuskupan Agung Medan mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal 2020 dilakukan secara tetap muka di gereja, namun dengan sejumlah pembatasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Jumlah jemaat gereja hanya 40 persen (dari total kapasitas). Kalau sudah 40 persen, karena sudah ditandai, maka mereka ke luar," kata Juru bicara Keuskupan Agung Medan (KAM) Pastor Benyamin Purba di Medan, Senin.
Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan ibadah nantinya akan dibagi menjadi empat sesi, dari biasanya yang hanya dua sesi.
Selain itu, kata dia, batasan usia juga diberlakukan. Untuk usia di bawah 12 tahun dan usia 60 ke atas, tidak diperbolehkan mengikuti ibadah di dalam gereja.
"Begitulah teknik kami, itu perayaan di dalam gereja," katanya.
Para jemaat gereja juga harus tetap menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker pada saat pelaksanaan ibadah.
Pihak gereja juga akan melakukan siaran langsung melalui stasiun Radio Maria untuk para jemaat yang melakukan ibadah Natal secara virtual dari rumah.
"Ada Radio Maria di sini, ini akan siaran langsung sehingga orang bisa mengikuti dari rumah, tidak harus ke gereja. Kesehatan yang utama, tapi jangan lupa beribadah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020