Sebanyak 72 warga yang tidak mengenakan masker terjaring razia Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan yang dipusatkan di Jalan Marelan Raya Medan Marelan, Sabtu (19/12) malam.

"Dari 72 orang warga itu, 51 orang di antaranya mendapat tindakan hukuman sosial berupa 'push up', dan 21 orang lagi mendapatkan tindakan penahanan kartu identitas," ujar Kepala Seksi Teknis Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Hendro Saut Manuntun Mulianto Tampubolon di Medan, Minggu.

Ia mengatakan meski grafik penyebaran COVID-19 di Kota Medan dapat digolongkan landai, bukan berarti pihaknya bersama tim gabungan setempat lantas mengendurkan upaya pengawasan.

Baca juga: Pemkot Medan ingatkan patuhi prokes sambut Natal dan Tahun Baru 2021

Tim gabungan hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan sekaligus razia masker.

"Masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang Pemkot Medan keluarkan, dan terbukti malam tadi cukup banyak warga terjaring razia. Setiap tim gabungan melakukan sosialisasi dan razia, dan kami juga menyertakan duta-duta perubahan perilaku yang secara lebih intensif melakukan sosialisasi kepada warga," katanya.

Tugas dari Duta Perubahan Perilaku Satuan Polisi Pamong Praja setempat, kata dia, melakukan sosialisasi di lokasi razia dengan tujuan menekankan kepada warga agar patuh protokol kesehatan, sedangkan pengamanan terus dilakukan guna menghindarkan warga dari virus corona jenis baru itu.

"Duta Perubahan Perilaku ini, kita turunkan guna melakukan sosialisasi akan pentingnya menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, atau 'hand sanitizer', dan menjaga jarak secara terus menerus. Hingga nanti akan terjadi perubahan perilaku bersifat masif di seluruh Kota Medan," ungkap Hendro.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020