Sebanyak 200 orang yang melanggar protokol kesehatan (tidak pakai masker) di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mendapat teguran secara tertulis dan lisan. Sebanyak 125 orang teguran lisan dan 75 orang tertulis.

Teguran terhadap 200 orang tersebut sebagai tindakan persuasif yang diberikan personel dalam sebuah operasi yustisi oleh tim gabungan (Kepolisian, Satpol PP, dan Dishub) sejumlah titik di Jalan Lintas Umum arah Padang Sidempuan-Penyabungan. 

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Tapsel bertambah total sudah 185 orang

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangan tertulis melalui Kasubag Humas Iptu A. Manullang diterima, Minggu (13/12) mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan menegakkan aturan Prokes (Perbup nomor 49 tahun 2020).

"Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya arti menjaga kesehatan ditengah pandemi COVID-19 dengan memakai masker, disamping mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tambahnya.

Dalam pelaksanaannya tim gabungan dalam operasi yustisi mengedepankan sifat humanis. Seluruh penumpang kendaraan baik roda empat dan dua diperiksai apakah mematuhi Prokes atau memakai masker. Ada juga dilakukan pemberian masker. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020