DPRD Kota Medan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat menerapkan dan memperketat protokol kesehatan menjelang Pilkada Kota Medan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.

"Saya sudah baca SOP-nya (Standar Operasional Prosedur), dan kita harapkan benar-benar diterapkan di setiap TPS untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong di Medan, Minggu (6/12).

Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya mengharapkan KPU Kota Medan mewaspadai penyakit yang menyerang paru-paru manusia itu, terutama pada hari pencoblosan mendatang.

Baca juga: DPRD Medan: Gunakan hak pilih dengan patuhi protokot kesehatan

Baca juga: DPRD Medan desak Bawaslu tindak lanjuti pelanggaran pilkada

Di dalam SOP telah diatur bahwa KPU menerapkan pilkada dengan protokol kesehatan, salah satu di antaranya wajib menyediakan sarung tangan plastik untuk sekali pakai kepada pemilih.

Protokol kesehatan lainnya di setiap TPS, seperti pemilih diwajibkan memakai masker, pemilih diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki TPS, menyemprotkan penyanitasi tangan, dan pintu masuk serta ke luar TPS harus dibedakan.

"Ini agar saat pencoblosan pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 9 Desember, tidak tercipta klaster baru COVID-19 di Kota Medan," tuturnya.

Panitia pemungutan suara juga harus dilengkapi alat pelindung diri (APD).

"Kita ingatkan KPU agar menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP,'' kata Rudiyanto.

Dua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2020, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020