Dua pria berinitial SN alias Pudel dan IH alias Boil diduga pemilik narkotika jenis sabu diringkus personil Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai dari tempat dan jumlah barang bukti berbeda.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Ipru A Dahlan Panjaitan menyebutkan, Pudel (28) wraga Gang Latup, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung diamankan dari rumahnya pada Selasa (1/12) sekitar pukul 20.30 WIB dengan barang bukti 2,99 gram sabu, kertas tissue dilapis lakban hitam dan uang Rp100 ribu.

"Pudel ditangkap dari rumahnya berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Aiptu Wariyono dengan melakukan penyelidikan. Hasil lidik A1, personil mendatangi TKP dan menangkap tersangka yang sedang duduk di dalam kamar rumahnya," kata AD Panjaitan, Kamis (3/12).

Ia melanjutkan, tersangka lainnya berinitial IH alias Boil (33) merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dengan barang bukti 1,42 gram sabu, uang Rp120 ribu dan 1 unit handphone, pada Rabu (2/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
di Jan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya ketika akan melakukan transaksi narkotika dengan informan polisi.

"Sebelum bertransaksi dengan informan ditempat yang disepakati di Jalan Yos Sudarso Teluk Nibung, tersangka Boil yang sudah diketahui ciri-cirinya langsung ditangkap personil Satres Narkoba dipimpin Aiptu NB Harianja," kata A Dahlan Panjaitan.

Sesuai catatan, Pudel dan Boil disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) 
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020