Sebanyak 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat akan menggulirkan Hak Interpelasi bila pokok-pokok pikiran lintas fraksi tidak diakomodir.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Lintas Fraksi Fatimah SSi MPd, di Stabat, Senin (30/11).

Fatimah juga didampingi Ketua Fraksi PDIP Romelta Ginting, Fraksi Demokrat Johan Bangun, Fraksi Nasdem H Acai Ismail, ada juga Fraksi KPK, tiga orang anggota DPRD dari Perindo dan dua orang anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Baca juga: Guru Muhammadiyah dapat hadiah spesial

Fatimah menjelaskan alasan pertama sebagai anggota DPRD dan pelayanan masyarakat ada aspirasi masyarakat yang ditampung dalam agenda reses, ternyata ketika pembahasan di Badan Anggaran tidak semua aspirasi anggota DPRD diakomodir terutama di Dinas PUPR.

Padahal sebagai wakil rakyat sudah disumpah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama pembangunan (infrakstuktur) setelah diperhatikan dan dilihat secara seksama satu fraksi hanya memuat satu atau dua usulan yang ditampung di RKA PUPR sementara yang lainnya tidak diakomodir, katanya.

Maka atas dasar itu mereka tidak menyetujui dan tidak berhadir dalam pengesahan APBD 2021, karena tidak semua aspirasi yang sudah diusulkan diakomodir, sambungnya.

Alasan kedua bawa guru honor yang tergabung didalam GTK HNK 35 plus (Guru dan Tenaga Kependidikan Honor Non Katagori yang usianya diatas 35 tahun meminta Bupati memberikan dukungan kepada mereka mengirimkan surat kepada Presiden dan Kemenpan RB, untuk diangkat menjadi CPNS tanpa testing, tapi juga tidak dilakukan.

Ketiga, kata Fatimah, maka secara politik fraksi yang ada ini akan melakukan Hak Interpelasi untuk mempertanyakan terkait pokok pikiran dalam R-APBD 2021.

"Kami semua berkomitmen apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan rakyat berdasarkan pokok-pokok pikiran yang sudah kami sampaikan," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020