Untuk mencegah penularan COVID-19 di wilayah kerja Pengadilan Negeri Sibolga yang mencakup daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Ketua PN Sibolga mengeluarkan aturan yang cukup tegas.
Ada pun isi aturan itu, yakni melarang pengunjung/penonton sidang masuk ke area Pengadilan Negeri Sibolga, kecuali para pihak berperkara, seperti advokat, saksi/ahli, jaksa/penuntut umum, pengawal tahanan, serta pengunjung PTSP. Pemberitahuan itu ditandatangani langsung oleh Ketua PN Sibolga, Gabe Dorris Mora Saragih yang berlaku sejak 7 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Imbauan ini dipampangkan di pelataran kantor PN Sibolga yang beralamat di Jalan Padangsidimpuan nomor 6 Sibolga.
Baca juga: Satgas COVID-19 Sumut puji penangan covid di Sibolga
Sedangkan untuk peliputan bagi wartawan, PN Sibolga juga memperlakukan batasan. Hal itu dikatakan Humas PN Sibolga, Andreas Napitupulu.
“Demi penerapan prokes sebagaimana perintah dari pimpinan, maka jumlah wartawan yang meliput sidang di PN Sibolga ini dibatasi. Selain itu juga, wartawan yang meliput wajib mematuhi prokes, yaitu wajib pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jadi proses persidangan di PN Sibolga ini terbuka, namun ada pembatasan karena pandemi COVID-19,” ujarnya Humas PN Sibolga, Andreas Napitupulu ketika dikonfirmasi ANTARA di PN Sibolga, Selasa (24/11).
Baca juga: Pemkot Sibolga tandatangani MoU pendayagunaan dokter spesialis dengan Kemenkes
Sedangkan terkait proses sidang menurut Andreas, dilakukan secara virtual. Hal itu juga demi mencegah penyebaran COVID-19.
Amatan di PN Sibolga, jumlah masyarakat atau pengunjung sidang cukup sepi. Dan itu sudah berlangsung sejak adanya aturan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh PN Sibolga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Ada pun isi aturan itu, yakni melarang pengunjung/penonton sidang masuk ke area Pengadilan Negeri Sibolga, kecuali para pihak berperkara, seperti advokat, saksi/ahli, jaksa/penuntut umum, pengawal tahanan, serta pengunjung PTSP. Pemberitahuan itu ditandatangani langsung oleh Ketua PN Sibolga, Gabe Dorris Mora Saragih yang berlaku sejak 7 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Imbauan ini dipampangkan di pelataran kantor PN Sibolga yang beralamat di Jalan Padangsidimpuan nomor 6 Sibolga.
Baca juga: Satgas COVID-19 Sumut puji penangan covid di Sibolga
Sedangkan untuk peliputan bagi wartawan, PN Sibolga juga memperlakukan batasan. Hal itu dikatakan Humas PN Sibolga, Andreas Napitupulu.
“Demi penerapan prokes sebagaimana perintah dari pimpinan, maka jumlah wartawan yang meliput sidang di PN Sibolga ini dibatasi. Selain itu juga, wartawan yang meliput wajib mematuhi prokes, yaitu wajib pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jadi proses persidangan di PN Sibolga ini terbuka, namun ada pembatasan karena pandemi COVID-19,” ujarnya Humas PN Sibolga, Andreas Napitupulu ketika dikonfirmasi ANTARA di PN Sibolga, Selasa (24/11).
Baca juga: Pemkot Sibolga tandatangani MoU pendayagunaan dokter spesialis dengan Kemenkes
Sedangkan terkait proses sidang menurut Andreas, dilakukan secara virtual. Hal itu juga demi mencegah penyebaran COVID-19.
Amatan di PN Sibolga, jumlah masyarakat atau pengunjung sidang cukup sepi. Dan itu sudah berlangsung sejak adanya aturan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh PN Sibolga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020