Medan (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik di Medan, Sumatera Utara, tetap menggratiskan pasien COVID-19 walaupun status diturunkan dari pandemi menjadi endemi.
"Pelayanan terhadap pasien COVID-19 masih seperti biasa belum ada perubahan, walaupun Presiden Jokowi sudah mengumumkan status endemi," ujar Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM Medan Rosario Dorothy Simanjuntak di Medan, Selasa.
Sebab, dia mengatakan, pihak rumah sakit masih menunggu surat edaran terbaru dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan terkait dengan hal tersebut.
"Jadi sampai saat ini pasien COVID-19 tidak dikenakan biaya, tapi dibebankan kepada pemerintah," katanya.
Ia menambahkan saat ini pasien yang terpapar COVID-19 ada dua, yakni satu pasien ICU COVID-19 dan non-ICU. Sepanjang tahun ini, di RSUP Adam Malik Medan pasien COVID-19 sudah drastis menurun daripada tahun sebelumnya.