Pjs Bupati Labuhanbatu Drs.H. Mhd. Fitryus membacakan Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2021 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Senin 23 November 2020 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja Kecamatan Rantau Selatan.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menargetkan Pajak Daerah pada R.APBD tahun 2021 sebesar Rp. 69,240.000.000,- Restribusi Daerah sebesar Rp. 9,170.131.200,- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 13.940.288.000,- lain-lain Pendapatan Daerah Rp. 119.500.000. Sedangkan Pendapatan Transfer di ditargetkan sebesar Rp. 1.032.310.001.000, yang terdiri dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 952.310.001.000,- dan transfer antar daerah sebesar Rp 80.000.000.000,-. Untuk dana bagi hasil bukan pajak ditargetkan sebesar Rp. 36,066,950.000, Dana Alokasi Umum Rp. 659.352.692.000,-, Dana Alokasi Khusus Rp. 182.413.942.000,- Dana Desa ditetapkan sebesar Rp. 74.477.417.000,-
Menurut Fitryus, dilihat dari kondisi rencana pendapatan daerah yang dikemukakan di atas bahwa pendapatan transformasi memiliki kontribusi yang paling dominan terhadap total pendapatan daerah.
Kondisi ini sekaligus mencerminkan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu masih memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap pendapatan transfer dari Pemerintah atasan, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tetap melakukan langkah dan upaya secara menyeluruh agar Pendapatan Asli Daerah ke depan lebih dapat ditingkatkan sebagai wujud kemandirian daerah sesuai dengan amanah Undang Undang Otonomi Daerah.
Disampaikan Pjs Bupati Labuhanbatu, belanja modal direncanakan dalam rapbd Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 adalah sebesar Rp. 135.944.121.036,- sudah termasuk didalamnya Dana Alokasi khusus tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 72.309.119.000, belanja tidak terduga di alokasikan sebesar Rp. 3m (tiga miliar rupiah), belanja transfer sebesar Rp. 148.519.281.200,-.
Alokasi belanja tersebut dipertahankan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah tentu dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 nantinya tetap mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyadari bahwa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan Anggota Dewan yang terhormat. Oleh karena itu kiranya dapat dibahas dan diteliti bersama-sama dalam Sidang Dewan selanjutnya kami berharap dengan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan baik", Ujar Drs. Fitryus.
Rapat paripurna kali ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, seluruh Kepala OPD, para Asisten, staf ahli, ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Pembahasan R.APBD Kabupaten Labuhanbatu dibahas pada Rapat Paripurna selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menargetkan Pajak Daerah pada R.APBD tahun 2021 sebesar Rp. 69,240.000.000,- Restribusi Daerah sebesar Rp. 9,170.131.200,- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 13.940.288.000,- lain-lain Pendapatan Daerah Rp. 119.500.000. Sedangkan Pendapatan Transfer di ditargetkan sebesar Rp. 1.032.310.001.000, yang terdiri dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 952.310.001.000,- dan transfer antar daerah sebesar Rp 80.000.000.000,-. Untuk dana bagi hasil bukan pajak ditargetkan sebesar Rp. 36,066,950.000, Dana Alokasi Umum Rp. 659.352.692.000,-, Dana Alokasi Khusus Rp. 182.413.942.000,- Dana Desa ditetapkan sebesar Rp. 74.477.417.000,-
Menurut Fitryus, dilihat dari kondisi rencana pendapatan daerah yang dikemukakan di atas bahwa pendapatan transformasi memiliki kontribusi yang paling dominan terhadap total pendapatan daerah.
Kondisi ini sekaligus mencerminkan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu masih memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap pendapatan transfer dari Pemerintah atasan, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tetap melakukan langkah dan upaya secara menyeluruh agar Pendapatan Asli Daerah ke depan lebih dapat ditingkatkan sebagai wujud kemandirian daerah sesuai dengan amanah Undang Undang Otonomi Daerah.
Alokasi belanja tersebut dipertahankan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah tentu dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 nantinya tetap mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyadari bahwa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan Anggota Dewan yang terhormat. Oleh karena itu kiranya dapat dibahas dan diteliti bersama-sama dalam Sidang Dewan selanjutnya kami berharap dengan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan baik", Ujar Drs. Fitryus.
Rapat paripurna kali ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, seluruh Kepala OPD, para Asisten, staf ahli, ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Pembahasan R.APBD Kabupaten Labuhanbatu dibahas pada Rapat Paripurna selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020