Personel TEKAB Polres Tanjung Balai meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor milik seorang nelayan Adam Syahputra (28) di Jalan Asahan Pantai Amor Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11), menyebutkan ketiga orang tersangka yang diamankan itu yakni SP (44) penduduk Jalan Lingkungan V, Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian IRW (39) penduduk Dusun V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan DP (28) penduduk Jalan Jati, Kampung Lalang Medan.
Ia menyebutkan, peristiwa pencurian itu Jumat (11/11) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Asahan Pantai Amor.Saat korban Syahputra tertidur di kedai, dan satu unit sepeda motor Honda CB VERZA 150 CC BK 6280 QAL hilang diambil tersangka.
"Selanjutnya korban membuat laporan kehilangan sepeda motor ke Polres Tanjung Balai," ujarnya.
Prawira mengatakan, personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan selama satu minggu dan memeriksa tiga orang saksi.
Pada Kamis (19/11) sekira pukul 03.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan tersangka SP, di Pulau Simardan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjung Balai, dan langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor itu dijual kepada DP, di Sei Mencirim di Pinang Baris Medan.Kemudian dijual lagi kepada IRW, di Hamparan Perak Deli Serdang.Ketiga tersangka itu ditangkap dan diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna penyedikan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11), menyebutkan ketiga orang tersangka yang diamankan itu yakni SP (44) penduduk Jalan Lingkungan V, Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian IRW (39) penduduk Dusun V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan DP (28) penduduk Jalan Jati, Kampung Lalang Medan.
Ia menyebutkan, peristiwa pencurian itu Jumat (11/11) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Asahan Pantai Amor.Saat korban Syahputra tertidur di kedai, dan satu unit sepeda motor Honda CB VERZA 150 CC BK 6280 QAL hilang diambil tersangka.
"Selanjutnya korban membuat laporan kehilangan sepeda motor ke Polres Tanjung Balai," ujarnya.
Prawira mengatakan, personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan selama satu minggu dan memeriksa tiga orang saksi.
Pada Kamis (19/11) sekira pukul 03.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan tersangka SP, di Pulau Simardan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjung Balai, dan langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor itu dijual kepada DP, di Sei Mencirim di Pinang Baris Medan.Kemudian dijual lagi kepada IRW, di Hamparan Perak Deli Serdang.Ketiga tersangka itu ditangkap dan diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna penyedikan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020