Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang warga yang ketahuan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,13 gram di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, menyebutkan tersangka yang diringkus yakni BS (39) warga Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis (19/11) malam sekira pukul 18.45 WIB. Saat itu petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rel Kereta Api, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memiliki sabu.

Baca juga: Rapat paripurna ricuh, Ketua DPRD Tanjungbalai disarankan mengundurkan diri

Selanjutnya tim Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan informasinya A1, maka personel langsung mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Prawira menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan barang bukti sabu tersebut berada tepat disamping BS. Setelah digeledah petugas kembali menemukan 0,15 gram narkotika di kantong celana tersangka.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020