Pemkot Gunungsitoli, Sumatera Utara, menilai kebijakan pengelolaan irigasi perlu diterapkan di Gunungsitoli dalam upaya meningkatkan produktifitas pertanian di daerah itu.
Pjs Wali Kota Gunungsitoli Abdul Haris Lubis di Gunungsitoli, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut perlu diterapkan karena adanya perubahan tujuan pengembangan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada pangan menjadi bahan utama ketahanan pangan.
"Tujuan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi ini akan diatur dalam Ranperda yang telah diajukan ke DPRD Gunungsitoli," katanya.
Baca juga: KPU Gunungsitoli ajak masyarakat beri masukan materi debat publik
Ia mengatakan, kebijakan pengelolaan irigasi tersebut tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian serta untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani.
Ruang lingkup Ranperda tersebut, menurut dia, meliputi 18 poin di antaranya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi.
"Wewenang dan tanggung jawab, kerja sama, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dan sampai yang mengatur kepada ketentuan pidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Pjs Wali Kota Gunungsitoli Abdul Haris Lubis di Gunungsitoli, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut perlu diterapkan karena adanya perubahan tujuan pengembangan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada pangan menjadi bahan utama ketahanan pangan.
"Tujuan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi ini akan diatur dalam Ranperda yang telah diajukan ke DPRD Gunungsitoli," katanya.
Baca juga: KPU Gunungsitoli ajak masyarakat beri masukan materi debat publik
Ia mengatakan, kebijakan pengelolaan irigasi tersebut tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian serta untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani.
Ruang lingkup Ranperda tersebut, menurut dia, meliputi 18 poin di antaranya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi.
"Wewenang dan tanggung jawab, kerja sama, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dan sampai yang mengatur kepada ketentuan pidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020