SM alias Emi pria diduga pemilik narkotika ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai dari lantai dua sebuah rumah dengan barang bukti seberat 9,83 gram sabu.
 
Tersangka Emi (43) warga Jalan Damai Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Rabu (11/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan membenarkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat layak dipercaya.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Tanjungbalai tangkap pemilik 14,67 gram sabu

"Atas informasi tersebut, Team Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan. Setelah A1, personil melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.

"Pada saat diamankan, tersangka sedang didalam rumah tepatnya di lantai dua rumah tersebut dan barang bukti sabu ada disamping tersangka serta mengakui barang haram itu adalah miliknya," kata Panjaitan.

Sesuai catatan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Emi berupa 1 bungkus plastik klip transpan berisi sabu dengan berat kotor 9,83 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor Beat warna merah nomor polisi BK 3564 VAQ, dan uang Rp300 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020