Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program registrasi ulang atau Gilang untuk memferivikasi data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Aswan Fakhrizal, Jum'at (13/11) dalam Media Gatering di Kisaran.

Aswan menjelaskan, kepesertaan program JKN-KIS merupakan jaminan kesehatan nasional yang mencakup seluruh warga Indonesia yang dibagi menjadi beberapa segmen kepesertaan salah satunya segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara.

"Per 1 November 2020 program registrasi ulang disingkat gilang sudah diberlakukan dengan tujuan permutakhiran data peserta JKN-KIS, terutama untuk kalangan PNS dan pensiunan PNS" kata Aswan.

Baca juga: Pemkot Tanjungbalai di desak cairkan insentif sosial guru mengaji

Ia melanjutkan, program Gilang mengharuskan peserta JKN-KIS melakukan registrasi ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar data padan dengan data NIK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Program registrasi ulang ini juga mencakup Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) yang ada pada aplikasi Mobile JKN yang bisa di download melalui playstore.

"Gilang ini merupakan langkah BPJS Kesehatan yang ingin memverifikasi seluruh data kepesertaannya di tengah situasi pandemi untuk menghindari kerumunan demi menekan angka penyebaran COVID-19," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Aswan juga menjelaskan setelah Perpres Nomor 64/2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus dan seterusnya menjadi Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000.

Meski secara aturan naik, namun sejatinya peserta masih membayar Rp25.500 (kelas III) seperti semula hingga Desember 2020 nanti. Peserta tetap membayar 25.500 karena selisihnya sebesar Rp16.500 ditanggung pemerintah melalui APBN.

“Enam belas ribu lima ratus rupiah itu dibayar pemerintah dalam bentuk bantuan iuran bagi kepesertaan aktif. Setelah itu, per 1 Januari 2021 peserta mandiri kelas III kembali akan mengalami penyesuaian iuran karena sebagian subsidi ditarik pemerintah,” kata Aswan.

Ia menambahkan, mulai Januari 2021 peserta JKN-KIS mandiri Kelas III membayar iuran menjadi Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah. Meski begitu, berdasarkan Pasal 34 Perpres 64/2020, peserta mandiri masih memungkinkan mendapatkan keringanan lanjutan jika pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memberikan tambahan subsidi.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Amri Pohan yang turut mengimbau kepada seluruh peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan berbagai program BPJS Kesehatan, mulai dari layanan di FKTP hingga FKTL serta kemudahan lainnya.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020