Kurun waktu enam bulan, Mei - November 2020, Polres Simalungun ungkap 82 kasus narkoba dan menangkap 104 orang sebagai tersangka. 

Kapolres AKBP Agus Waluyo di markas kesatuan di Pamatang Raya menyebutkan, dari para tersangka itu, 98 di antaranya berperan sebagai pengedar. 

Bahkan di antara mereka, tiga masih berusia di bawah umur, satu di bawah 15 tahun, dan delapan kisaran 16-19 tahun. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari keseluruhan tersangka 231, 29 gram sabu dan 44,77 gram ganja.

Berkas sebagian pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sebagian lagi masih dalam tahapan penyidikan. 

Dikatakan, pengungkapan kasus narkoba diperoleh dari aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Polres Simalungun. 

Jika pihaknya menerima informasi yang berkaitan dengan kejahatan dan juga lalulintas akan cepat direspon.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020