Wakil Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin hadiri rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), dari Partai Nasdem, di Gedung DPRD, di Stabat, Kamis (5/11).

Pengganti Antar Waktu itu ditandai, pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/493/KPTS/2020, oleh Sekretaris Dewan Basrah Pardomoan. 

Dalam diktumnya memberhentikan dengan hormat almarhum Makmur Ginting dari kedudukannya selaku anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem, sejak meninggal dunia, lalu mengangkat Ismed Barus sebagai PAW anggota DPRD Langkat. 

Baca juga: DPRD Langkat terapkan protokol kesehatan COVID-19

Wakil Bupati Syah Afandin menyampaikan rasa turut berduka cita atas meninggalnya Makmur Ginting beberapa waktu lalu. 

Semoga Tuhan memberikan kasihnya dan kepada keluarga yang di tinggalkan untuk menerimanya dengan penuh keimanan. Kepada Ismed Barus diucapkan selamat dilantik dan bertugas.

Serta menjadi mitra terbaik dalam perjalanan dengan Pemkab Langkat, mampu menguatkan suasana harmonis bagi kemajuan Pemkab Langkat, sesuai kewenangan dan fungsi yang diemban.

Ketua DPRD Langkat Surialam menjelaskan, digelarnya paripurna PAW ini disebabkan meninggalnya salah satu anggota yaitu Makmur Ginting  dari Partai Nasdem.

Jadi diharapkan, sebagai anggota DPRD memahami dan mengerti tugas dan fungsinya, serta tanggap terhadap perkembangan yang ada dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020