Polres Tebing Tinggi meringkus D (25), pria yang diduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan, Selasa (3/11) membenarkan penangkapan pelaku. 

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Senin (2/11) di depan salah satu gudang peracipan kayu di daerah Brohol.

Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban bahwa korban seorang pelajar yang masih berumur 13 tahun telah dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Wali Kota silaturahmi dengan BKM se- Tebing Tinggi

"Menurut pelapor, pelaku melakukan cabul terhadap korban yang mana saat itu pelaku melalui Aplikasi Whatsapp, mengajak korban ketemuan," kata Kasubbag.

Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan setelah bertemu maka pelaku mengajak korban dengan mengendarai mobil ke arah Kampung Dalam Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. 

Lalu pelaku menghentikan mobilnya di salah satu simpang dan saat itu pelaku langsung mengajak korban melakukan perbuatan cabul.

Usai melampiaskan hasratnya, pelaku yang sudah beristri itu lalu mengantarkan korban kembali kerumahnya. 

Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan dan kemudian Laporan Polisi di limpahkan Ke Unit PPA Polres Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020