Satuan Reksrim Polres Sukoharjo dibantu Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan dalam mobil terbakar bernama Yulia (42) asal Selogiri Wonogiri dengan menangkap pelaku Eko Prasetyo (30), ada dua tempat kejadian perkara (TKP) di Bendosari Sukoharjo.
Pelaku Eko Prasetyo ditangkap oleh petugas di rumahnya Dukuh Ngesong Desa Puhgogor, Bandosari, Sukoharjo, pada Rabu (21/10) dini hari, dan pelaku kini ditahan Mapolres Sukoharjo, kata Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10).
Polisi menangkap Eko P tersebut dengan dibuktikan pengakuan pelaku, dari hasil olah di tempat kejadian perkara (TKP), dan barang bukti di TKP yang mengarah ke pelaku.
Baca juga: Kapolres Tapteng perintahkan jajarannya tindak tegas pelaku pemalakan
Barang yang ada pada korban sebuah handphone, dan setelah dilakukan pemeriksaan ada satu rekaman komunikasi dengan anak korban yang menyebutkan dirinya akan bertemu pelaku, melalui chatting itu, pada Senin (19/10). Dari hal itu, dikembangkan dan pelaku akhirnya bisa ditangkap di rumahnya.
Dari keterangan pelaku dikembangkan, kata Kapolda, kejadian TKP pertama terkait dengan ditemukan korban di dalam mobil yang dibakar, dan TKP kedua di wilayah kawasan kandang ayam Puhgogor, Bendosari Sukoharjo. di TKP kandang ayam ini, ditemukan beberapa ceceran darah dan alat sarana yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, antara lain linggis, lakban, dan sandal.
"Jadi korban dibunuh dengan cara dipukul dengan alat linggis kemudian dilakban ditaruh di kandang ayam. Pelaku menunggu malam hari bergeser membawa mayat korban hingga ke halaman toko material bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo itu," kata Kapolda.
Baca juga: Polisi tembak dua rampok spesialis SPBU
Pelaku di TKP tersebut melakukan pembakaran terhadap mobil korban. Hal ini, berhasil diungkap baik Tim Inafis Labfor dan penyidik yang menangani kasus ini. Dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kasus itu.
"Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban, motifnya berkaitan bisnis. Pelaku mempunyai utang kepada korban senilai Rp145 juta dengan harapan dia jika menghabisi korban dia tidak punya utang lagi," kata Kapolda.
Kapolda menjelaskan, pelaku dengan korban ini, rekan bisnis peternakan ayam. Pelaku apakah ada kemungkinan lebih dari satu orang, hal ini masih didalami siapa saja yang membantu dan mengetahui kasus pembunuhan itu. Nanti dikembangkan dahulu.
Polisi berhasil mengungkap salah satunya rekaman korban melakukan chatting melalui handphone dengan putrinya pada Senin (19/10), akan menemui saudara Eko. Korban ketemu pelaku di kandang ayam Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini, diperkuat dengan surat perjanjian kerja sama antara korban dengan pelaku.
Korban saat akan masuk mobilnya dipukul dari belakanng sebanyak dua kali dengan linggis oleh pelaku. Korban kemudian diseret dan dilakban.
Bahkan, pelaku sempat memaksa meminta pin ATM milik korban sebelum meninggal. Pelaku mengambil uang milik korban kas sebanyak Rp8 juta, sebelum korban meninggal. Pelaku juga mengambil uang ATM milik korban sebanyak Rp15 juta hal ini, barang bukti berkas semua ditemukan ada di rumah pelaku.
Atas perbuatan pelaku dikenai dengan pasal 340 dan atau pasal 365 junto pasal 187 KUHP, tentang Tindak Pidana pembunuhan berencana dan soal pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Sukoharjo masih mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Yulia (42) asal Selogiri Wonogiri yang ditemukan meninggal dunia di dalam mobil terbakar di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, pada Selasa (20/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sejumlah warga yang melintasi lokasi kejadian perkara melihat ada kepulan asab dari dalam mobil Daihatsu warna silver itu, setelah didekati ternyata asap dari sebuah Mobil Daihatsu Xenia nopol AD 1526 EA dan tahun buatan 2010, Warga menemukan korban Yulia di dalam mobil terbakar itu, sudah dalam kondisi meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Pelaku Eko Prasetyo ditangkap oleh petugas di rumahnya Dukuh Ngesong Desa Puhgogor, Bandosari, Sukoharjo, pada Rabu (21/10) dini hari, dan pelaku kini ditahan Mapolres Sukoharjo, kata Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10).
Polisi menangkap Eko P tersebut dengan dibuktikan pengakuan pelaku, dari hasil olah di tempat kejadian perkara (TKP), dan barang bukti di TKP yang mengarah ke pelaku.
Baca juga: Kapolres Tapteng perintahkan jajarannya tindak tegas pelaku pemalakan
Barang yang ada pada korban sebuah handphone, dan setelah dilakukan pemeriksaan ada satu rekaman komunikasi dengan anak korban yang menyebutkan dirinya akan bertemu pelaku, melalui chatting itu, pada Senin (19/10). Dari hal itu, dikembangkan dan pelaku akhirnya bisa ditangkap di rumahnya.
Dari keterangan pelaku dikembangkan, kata Kapolda, kejadian TKP pertama terkait dengan ditemukan korban di dalam mobil yang dibakar, dan TKP kedua di wilayah kawasan kandang ayam Puhgogor, Bendosari Sukoharjo. di TKP kandang ayam ini, ditemukan beberapa ceceran darah dan alat sarana yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, antara lain linggis, lakban, dan sandal.
"Jadi korban dibunuh dengan cara dipukul dengan alat linggis kemudian dilakban ditaruh di kandang ayam. Pelaku menunggu malam hari bergeser membawa mayat korban hingga ke halaman toko material bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo itu," kata Kapolda.
Baca juga: Polisi tembak dua rampok spesialis SPBU
Pelaku di TKP tersebut melakukan pembakaran terhadap mobil korban. Hal ini, berhasil diungkap baik Tim Inafis Labfor dan penyidik yang menangani kasus ini. Dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kasus itu.
"Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban, motifnya berkaitan bisnis. Pelaku mempunyai utang kepada korban senilai Rp145 juta dengan harapan dia jika menghabisi korban dia tidak punya utang lagi," kata Kapolda.
Kapolda menjelaskan, pelaku dengan korban ini, rekan bisnis peternakan ayam. Pelaku apakah ada kemungkinan lebih dari satu orang, hal ini masih didalami siapa saja yang membantu dan mengetahui kasus pembunuhan itu. Nanti dikembangkan dahulu.
Polisi berhasil mengungkap salah satunya rekaman korban melakukan chatting melalui handphone dengan putrinya pada Senin (19/10), akan menemui saudara Eko. Korban ketemu pelaku di kandang ayam Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini, diperkuat dengan surat perjanjian kerja sama antara korban dengan pelaku.
Korban saat akan masuk mobilnya dipukul dari belakanng sebanyak dua kali dengan linggis oleh pelaku. Korban kemudian diseret dan dilakban.
Bahkan, pelaku sempat memaksa meminta pin ATM milik korban sebelum meninggal. Pelaku mengambil uang milik korban kas sebanyak Rp8 juta, sebelum korban meninggal. Pelaku juga mengambil uang ATM milik korban sebanyak Rp15 juta hal ini, barang bukti berkas semua ditemukan ada di rumah pelaku.
Atas perbuatan pelaku dikenai dengan pasal 340 dan atau pasal 365 junto pasal 187 KUHP, tentang Tindak Pidana pembunuhan berencana dan soal pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Sukoharjo masih mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Yulia (42) asal Selogiri Wonogiri yang ditemukan meninggal dunia di dalam mobil terbakar di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, pada Selasa (20/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sejumlah warga yang melintasi lokasi kejadian perkara melihat ada kepulan asab dari dalam mobil Daihatsu warna silver itu, setelah didekati ternyata asap dari sebuah Mobil Daihatsu Xenia nopol AD 1526 EA dan tahun buatan 2010, Warga menemukan korban Yulia di dalam mobil terbakar itu, sudah dalam kondisi meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020