DPRD Kota Padangsidimpuan menetapkan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2021 melalui rapat paripurna, Jumat (23/10).

Tim Badan Anggaran DPRD kota Padangsidimpuan H Marataman Siregar dalam rapat penetapan tersebut menyampaikan hasil kerja badan anggaran mulai 13 Oktober sampai 22 Oktober dalam pembahasan KUA PPAS sangat dinamis.

Ia mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Irsan Efendi yang telah membacakan nota pengantar KUA PPAS dan Tim anggaran Pemko Padangsidimpuan yang turut serta dalam pembahasan KUA PPAS.

Baca juga: Peringatan Hari Santri di Padangsidimpuan

Marataman menambahkan, Badan Anggaran sebagai AKD mengacu terhadap koridor dan peraturan yang berlaku, dan juga memperhatikan saran dan pendapat dari anggota dewan. 

Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk meneliti dan membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021 melalui rapat-rapat Badan Anggaran DPRD kota Padangsidimpuan.

“Ini akan menjadi modal dasar bagi masyarakat dalam upaya meningkatkan percepatan pembangunan kota Padangsidimpuan disegala bidang secara lebih sempurna dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Irsan Efendi.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020