Satreskrim Polres Binjai melakukan rekonstruksi kasus perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi Rabu (23/9) di Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupatem Langkat, sesuai dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dengan 15 adegan.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (21/10).

Rekonstruksi itu dilaksanakan di Lapangan apel Mako Polres Binjai Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Binjai, yang juga dihadiri Kapolres Binjai Akbp Romadhoni Sutardjo, S.IK, Kasat Reskrim Akp Yayang Rizki Pratama, S.IK.

Baca juga: KPU Binjai bimtek protokol kesehatan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada

Dimana pada kesempatan itu Kapolres binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, S.IK yang didampingi oleh kasat reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK dan petugas dari Mejaksaan Negeri Binjai melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan matinya orang lain, di areal perkebunan PT LNK CR 14, Dusun Jenggi Kemawar, Desa Twnjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka inisial GZG memperagakan 15 adegan sehingga korban Rani Anggraini meninggal dunia di perkebunan sawit PT LNK dengan posisi telentang, selanjutnya tersangka melarikan sepeda motor korban dengan kencang ke arah Binjai Barat.

"Lalu tersangka GZB ditangkap Satreskrim, Kamis (24/10) sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020