Sekdako Tebing  Tinggi Muhammad Dimiyathi memimpin pertemuan rencana aksi penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) perumahan dari pengembang kepada Pemkot Tahun 2020, Senin (19/10).

Sekda yang juga ketua tim verifikasi menyampaikan dasar dari rencana aksi penyerahan PSU perumahan itu adalah dari peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomr 52 Tahun 2020 Tentang pedoman Penyerahan PSU perumahan dan Pemukiman dari pengembang perumahan di Kota Tebing Tinggi.

"Target pada Tahun 2020 ada 25 PSU yang akan diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Ucap Sekdako. 

Baca juga: DPRD Medan study digitalisasi ke Diskominfo Tebing Tingggi

Tim verifikasi akan dibentuk untuk bekerja di lapangan dan meninjau langsung, dan PSU yang diserahkan itu bukanlah lahan yang mentah akan tetapi yang sudah matang.

"Arti katanya jalan di pemukiman tersebut sudah layak dan sudah jalan yang terbangun, baru dapat diserahkan ke Pemerintah Kota Tebing Tinggi," katanya. 

Ia mengatakan, Pemkot Tebing Tinggi tidak akan menerima PSU yang diserahkan oleh pengembang bila sarana seperti jalan umum, drainase dan taman yang belum selesai.

Misalnya kalau jalan umum yang sudah terbentuk jalannya, karena kewenangan Pemkot selanjutnya bukan membangun jalan melainkan melakukan perawatan jalan selanjutnya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020