Aparat Reskrim Polsek Stabat menangkap Zul Fahmi alias Zul (54) warga Jalan Karya Nomor 76 lingkungan I Karya, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, pelaku perjudian jenis togas.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti SH, melaui Kanit Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH, di Stabat, Jumat.

Sihar menjelaskan penangkapan terhadap tersangka itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 122/ X/ 2020/SU/Langkat/Sek-Stabat tanggal 15 Oktober 2020, Kamis (15/10) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Kemendagri: Dana Desa 2020 untuk pengamanan jaring sosial

Dimana tersangka Zul Fahmi alias Zul ini ditangkap di Komplex Perumahan Kelapa Sawit Blok B Keluraham Perdamaian, Kecamatan Stabat.

Adapun barang bukti yang diamanakan diantaranya uang tunai sebanyak Rp65.000, buku tempat pemasangan nomor judi, satu lembar kertas rekapan nomor judi keluar, satu unit handphone merk nokia warna hitam, satu buku tafsir mimpi/erek-erek, pulpen warna orange.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020