Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mencopot DRP dari jabatannya sebagai Lurah Hutabarangan, Sibolga. Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/tahun 2020 tertanggal 14 Oktober 2020.

Camat Sibolga Utara Maslan Ida Rumapea, diberikan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Lurah Hutabarangan.

Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara yang memimpin serah terima jabatan di ruang kerjanya, Rabu (14/10), menyampaikan, pencopotan itu merupakan hasil evaluasi dari Pemkot Sibolga melalui Inspektorat, terkait laporan terjadinya insiden di kantor kelurahan antara Lurah yang bersangkutan dengan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Perahunya kehabisan BBM, pasutri ini dilaporkan hilang kontak di Pulau Mursala

Baca juga: Polda Sumut periksa Wali Kota Sibolga terkait penggunaan anggaran

“Menurut hasil evaluasi tim inspektorat, hal ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin seorang ASN, sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman berat, pembebasan dari jabatan. Hal itu juga terkait dengan UU KPU,” tegas Sekda.

Turut hadir mendampingi Sekda dalam kegiatan serah terima jabatan itu Inspektur Kota Sibolga, Yahya Hutabarat, Kepala BKD Amarullah Gultom, dan Kabag Tapem Sekdakot Sibolga Ahmad Yani Nasution.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020