Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (9/10).

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 425 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 5 Oktober 2020, petugas menangkap pelaku Mose Dayan Situmorang alias Mose (22) warga Jalan SM Raja Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi dan Herman Damanik alias Peok (28) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi.

Baca juga: Polisi bekuk dua pemuda miliki narkoba

Kasat Reskrim menjelaskan, Senin (5/10) telah terjadi pencurian pemberatan terhadap 1 unit sepedamotor Honda Vario di Jalan Patriot Kota Tebing Tinggi milik Marisya warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Sergai.

Atas laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan menangkap diduga pelaku curanmor bernama Mose yang sedang berada di pinggir Jalan SM Raja Kota Tebing Tinggi kata Kasat Reskrim.

Kemudian lanjut Kasat, pelaku Mose diintrogasi dan mengaku telah melakukan percurian sepedamotor tersebut bersama rekannya Herman Damanik. 

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Herman di Jalan Letda Sujono Kecamatan Bajenis  Kota Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020