Personel Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pemuda pemilik sabu, seberat 0,26 gram dan 10,02 gram.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Muhammad Yunus Tarigan, melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Jumat (9/10) membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan personel terhadap ke dua pemuda pemilik sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Baca juga: Seorang dokter Lapas Tebing Tinggi positif COVID-19

Personel, langsung ke TKP dan menuju rumah yang di infokan. Setiba di lokasi, personel melihat ada seorang laki-laki keluar dari rumah dan langsung ditangkap dan digeledah. Dari kantong celana ditemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya petugas masuk kedalam rumah. Petugas melakukan penggeledahan seisi rumah, di tumpukan kain di temukan kembali barang bukti tersebut. 

Kepada petugas tersangka, mengakui barang bukti tersebut didapat dari orang yang bernama Faisal (saat ini belum tertangkap).

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020