Kepolisian Daerah Sumatra Utara menerima laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan terkait kasus kematian dua tersangka tahanan Polsek Sunggal yang dinilai tidak wajar. 
 
"Laporan sudah kita terima," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dijumpai di Mapolda Sumut, Rabu (7/10).
 
Adapun kedua tersangka yang meninggal dunia yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Keduanya merupakan dua dari delapan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Sunggal pada Rabu (9/9).

Baca juga: LBH laporkan kasus kematian tahanan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumut
 
Tatan mengatakan bahwa petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait kasus tersebut.
 
"Yang pasti kita tindaklanjuti," katanya.
 
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta kepada Polda Sumut dan Komnas HAM agar mengusut tuntas kasus tewasnya dua tahanan tersebut.
 
Berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak LBH Medan, ditemukan kejanggalan terhadap kematian dua tahanan tersebut.
 
Di mana, ditemui luka di kepala dan dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru.
 
Dalam hal ini Polsek Sunggal telah melakukan visum terhadap kedua tersangka, namun hasil visum itu tidak diberikan kepada pihak keluarga.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020