Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang wanita muda di kost-kostan karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan, melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan selasa (6/10) membenarkan adanya penangkapan kedua wanita yang saat ini menjadi tersangka karena memiliki sabu.

Dua wanita tersangka tersebut MA (28) warga Deblod Sundoro, kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi dan EH (26) warga Dusun 7 Suka Jadi Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok masihul Sergai.

 Baca juga: Seorang warga Langkat ditemukan tewas di tepi jalan Lintas Tebing Tinggi

Penangkapan berawal dari info yang diperoleh bahwa akan transaksi narkoba jenis sabu oleh kedua tersangka.

Petugas di TKP menggeledah ruangan, diatas meja rias ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu 

Saat diintrograsi dua orang tersangka oleh petugas, dan diakui bahwa barang haram tersebut didapat dari orang yang bernama Kumis ( belum tertangkap ), dan saat ini masih dalam pengejaran 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020