Penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara tidak melakukan penahanan terhadap Manajer Umum (General Manager) Hairos Waterpark berinisial ES yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan. 
 
Tersangka dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.
 
"Sementara ini karena ancaman hukuman setahun, kita tidak lakukan penahanan," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10).

Baca juga: Polisi tetapkan GM Hairos Waterpark sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan
 
Meski tidak ditahan, kata Irsan, tersangka diwajibkan untuk melapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
 
"Kalau aktivitas secara personal, sah-sah saja kan, tapi wajib lapor dua kali dalam seminggu," katanya.

Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Gugus Tugas tutup objek wisata Hairos Waterpark
 
Irsan mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pesta kolam yang digelar beberapa waktu lalu.
 
Selain itu, Propam Polrestabes Medan juga tengah memeriksa kemungkinan keterlibatan polsek setempat.
 
"Kapolseknya juga diambil keterangan oleh pihak Propam," katanya.
 
Sebelumnya, Manajer Umum (General Manager) Hairos Waterpark berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan oleh penyidik Polrestabes Medan.
 
Penetapan tersangka ini merupakan buntut penyelenggaraan pesta kolam oleh Hairos Waterpark yang digelar beberapa waktu lalu.
 
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.
 
Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu juga tidak memiliki surat ijin dari gugus tugas COVID-19 setempat.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020