Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menetapkan Manajer Umum (General Manager) Hairos Waterpark berinisial ES sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan.
 
"Yang bersangkutan (General Manager Hairos) kita kenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau dendam 100 juta," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10) sore.
 
Penetapan tersangka ini merupakan buntut penyelenggaraan pesta di lokasi wahana bermain air Hairos tersebut dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Gugus Tugas COVID-19 Sumut tutup objek wisata Hairos Waterpark
 
"Pihak Hairos Waterpark menyelenggarakan live DJ dengan tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.
 
Dari hasil penyelidikan, kata Irsan, pihak manajeman Hairos Waterpark juga tidak mengajukan surat rekomendasi kepada gugus tugas COVID-19 setempat sebelum pesta tersebut digelar.
 
Selain itu, pihak manajemen Hairos juga tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung. 
 
"Pada saat itu jumlah pengunjung Hairos mencapai 2.800 orang," katanya.
 
Irsan mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
 
Sebelumnya, sebuah video pesta kolam di objek wisata Hairos Waterpark di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang viral di media sosial. 
 
Dalam video itu terlihat ribuan orang tampak berpesta dan berjoget di area kolam renang tanpa menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020