Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara Yulhasni mengatakan pasangan calon (paslon) dan tim pendukung kontestan pilkada harus disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami minta mereka benar-benar mematuhi ketentuan protokol kesehatan sehingga terhindar dari penularan COVID-19 yang saat ini masih mewabah," ujar Yulhasni di Medan, Senin (28/9).

Ia menyebutkan selain itu paslon saat melaksanakan kegiatan kampanye Pilkada 2020 juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan dan tidak boleh dilanggar.

"Jangan hanya gara-gara untuk terlihat ramai, dan kemudian mengabaikan protokol kesehatan. Mari kita saling menjaga keselamatan agar tidak tertular COVID-19," ujarnya.

Yulhasni menjelaskan sanksi bagi peserta bila tetap melaksanakan kegiatan kampanye yang dilarang.

Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkannya peringatan tertulis," kata mantan Ketua KPUD Sumut itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020