Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG) harus mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas bahwa dirinya merupakan pasien positif tanpa gejala yang tidak memiliki tempat untuk melakukan isolasi mandiri.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/9) mengatakan pihaknya tengah menyusun prosedur operasional standar yang harus dilakukan dalam hal isolasi mandiri pasien tanpa gejala di hotel yang dibiayai pemerintah.
"Saat ini sedang disusun nota kesepahaman antara Kemenkes dengan Kemenparekraf," kata Widyawati. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang akan menggunakan hotel bintang dua maupun bintang tiga untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 tanpa gejala.
Baca juga: Indonesia sumbang 0,82 persen kasus COVID-19 dunia
Surat rujukan dari Puskesmas merupakan persyaratan yang sama dengan agar pasien positif COVID-19 tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet. Persyaratan lainnya yaitu pasien harus memiliki dokumen tes PCR positif COVID-19 dan melengkapi data pribadi lainnya seperti KTP dan KK.
Selama masa karantina selama 14 hari, pasien tidak boleh menerima tamu atau berkeliaran keluar kamar. Selain itu, pasien tanpa gejala juga akan dikunjungi oleh dokter secara berkala untuk memeriksa kondisi kesehatan dan tes swab.
Apabila selama menjalani masa karantina pasien mengalami kondisi kesehatan yang menurun, maka akan segera dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 dengan menggunakan ambulans yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Seluruh biaya penginapan di hotel untuk isolasi mandiri, termasuk konsumsi dan layanan binatu ditanggung oleh pemerintah. Hal itu dimaksudkan oleh pemerintah untuk memutar kembali roda ekonomi di sektor perhotelan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/9) mengatakan pihaknya tengah menyusun prosedur operasional standar yang harus dilakukan dalam hal isolasi mandiri pasien tanpa gejala di hotel yang dibiayai pemerintah.
"Saat ini sedang disusun nota kesepahaman antara Kemenkes dengan Kemenparekraf," kata Widyawati. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang akan menggunakan hotel bintang dua maupun bintang tiga untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 tanpa gejala.
Baca juga: Indonesia sumbang 0,82 persen kasus COVID-19 dunia
Surat rujukan dari Puskesmas merupakan persyaratan yang sama dengan agar pasien positif COVID-19 tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet. Persyaratan lainnya yaitu pasien harus memiliki dokumen tes PCR positif COVID-19 dan melengkapi data pribadi lainnya seperti KTP dan KK.
Selama masa karantina selama 14 hari, pasien tidak boleh menerima tamu atau berkeliaran keluar kamar. Selain itu, pasien tanpa gejala juga akan dikunjungi oleh dokter secara berkala untuk memeriksa kondisi kesehatan dan tes swab.
Apabila selama menjalani masa karantina pasien mengalami kondisi kesehatan yang menurun, maka akan segera dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 dengan menggunakan ambulans yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Seluruh biaya penginapan di hotel untuk isolasi mandiri, termasuk konsumsi dan layanan binatu ditanggung oleh pemerintah. Hal itu dimaksudkan oleh pemerintah untuk memutar kembali roda ekonomi di sektor perhotelan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020