Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah menerima dana pengembalian Rp810 juta dari mantan Kadis Pendidikan "PS", tersangka pengadaan buku fiktif.

"Dari apa yang telah diupayakan tim penyidik untuk proses penyelamatan keuangan negara, pada hari ini sudah berhasil kita sita uang tunai sebanyak Rp810 juta dari para tersangka," kata Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal dalam mengembalikan kerugian negara, dan Alhamdulillah ada yang terselamatkan. 

Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi serahkan APD PAM Pilkada 2020

Nanti sambil menunggu resminya perhitungan kerugian negara dari BPKP, juga para tersangka koperatif dan akan berupanya menutupi hasil kerugian negaranya.

Terkait tenggang waktu pengembalian sisa uang kerugian negara, pihak kejaksaan tidak ada memberikan batas waktu.  

"Kita berupaya secepat mungkin agar proses penyidikan kita cepat selesai dan kita ajukan ke pengadilan," katanya.

Berapapun jumlahnya nanti uang yang berhasil disita, kasus ini tetap masuk ke proses persidangan. 

"Hal ini adalah upaya atau hal-hal yang bisa dipertimbangkan nantinya dalam persidangan," katanya.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020