Dewan Pengawas KPK tidak menerima alasan Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter untuk alasan efisiensi.

"Alasan menggunakan helikopter tidak beralasan karena menurut terperiksa rencana nyekar ke makam keluarga sudah lama direncanakan tapi terperiksa tidak menyiapkan tiket pulang dan diketahui akan pulang Minggu, 21 Juni 2020 tapi belum mencari tiket pulang tapi baru bertanya ke saksi 2 (Kevin) untuk tiket pulang," kata anggota majelis etik Albertina Ho di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam sidang tersebut diputuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Baca juga: Dewan Pengawas putuskan Ketua KPK Firli Bahuri langgar kode etik

"Seharusnya terperiksa dengan segera mengantisipasi dan melakukan perjalanan ke Baturaja tapi yang dilakukan terperiksa adalah memberitahu saksi 2 (Kevin) dan mengatakan ada penyewaan helikopter dan dijawab akan dicari tahu," tambah Albertina.

Kevin adalah ajudan Firli yang mengikuti Firli dalam perjalanan ke Baturaja-Jakarta PP.

"Meski secara eksplisit terperiksa mengatakan tidak menyuruh saksi 2 mencari penyewaan heli tapi saksi 2 sebagai ajudan tanggap dengan mengatakan 'Baik Pak, saya akan mencari tahu', terperiksa lalu menyetujui untuk menggunakan helikopter dari Palembang ke desa Lontar, Baturaja dan dari Baturaja ke Palembang, dan selanjutnya dari Palembang ke Jakarta," ungkap Albertina.

Baca juga: Dewas jatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK

Sewa helikopter itu disebutkan adalah Rp7 juta/jam sehingga total uang yang dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter bagi dirinya dengan keluarganya adalah Rp28 juta karena perjalanan Baturaja-Palembang PP adalah 2 jam dan Palembang-Jakarta 2 jam.

"Terperiksa sudah tahu akan pulang hari Minggu tapi tidak memerintahkan saksi 2 mencari tiket pulang dan baru menanyakan bagaimana rencana pulang setelah selesai makan malam dan dijawab saksi 2 sulit mencari tiket, menanggapi itu terperiksa mengatakan 'Coba dicari dulu' setelah itu terperiksa bertanya 'di mana heli menginap dan apakah bisa kalau kita tidak ada tiket menyewa heli itu untuk ke Jakarta'," jelas Albertina.

Sehingga Kevin pun menanyakan penyewaan helikopter ke PT Air Pasifik Utama adalah anak perusahaan perusahaan PT Multipolar Tbk selaku perusahaan penyewaan helikopter dan hasilnya akan pulang pada Minggu, 21 Juni 2020 menggunakan helikopter alasan tidak ada tiket penerbangan komersial dan harus pulang untuk membuat paparan dalam rapat dengan Menkopolhukam pada Senin, 22 Juni 2020.

"Alasan harus pulang Minggu pagi untuk membuat paparan juga tidak beralasan karena terperiksa di sidang menerangkan membuat paparan dengan saksi 2 (Kevin) setelah sampai Jakarta pada Minggu pukul 15.00 dan untuk membuat konsep paparan bisa dibuat di mana saja, tidak khusus dan bahkan kadang-kadang hanya menggunakan kertas," tambah Albertina.

Menurut Dewas, rapat di Menkopolhukam itu juga dapat diwakilkan ke pimpinan lain.

"Jadi terperiksa tidak harus mengikuti rapat hari Senin sesuai keterangan saksi 6 (Alex Marwata) yang mengatakan bisa diwakilkan dan seperti Jumat, 19 Juni 2020 terperiksa juga telah meminta saksi 6 untuk hadir di rapat itu tapi ternyata rapat ditunda," ungkap Albertina.

Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Atas sanksi tersebut Firli menyatakan langsung menerima.

"Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi kesalahan terima kasih," kata Firli.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020