Polres Tanjungbalai mulai melakukan proses hukum terkait laporan wartawan korban pelarangan meliput tahapan Pilkada 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat, diduga atas perintah Ketua KPU, Luhut Parlinggoman Siahaan.

Proses tersebut berupa pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor yakni, Ridwan (Hr Analisa) dan dua orang saksi yang turut menjadi korban pelarangan meliput, yaitu Surya Eka Darma Sinambela (H.Metro Online) dan Yusman selaku Ketua  Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai.

"Benar, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik polres Tanjungbalai. BAP nya dilakukan pada Senin, 14 September 2020," ujar Ridwan, Jum'at (18/9) di Tanjungbalai.

Baca juga: Polres Tanjung Balai musnahkan barang bukti sabu-sabu 6 kg

Ia melanjutkan, pengambilan keterangan oleh penyidik merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor STPLP/114/IX/2020/SPKT/RES TJB, bertanggal 5 September 2020.

Terlapor adalah Abdul Haris alias Leo yang mencegah/melarang wartawan masuk ke kantor KPU diduga atas perintah Ketua KPU, Luhut Parlinggongan Siahaan. Padahal kehadiran sejumlah wartawan ke kantor KPU ingin meliput pendaftaran pasangan Syahrial-Waris bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tanjungbalai 2020.

"Ketua KPU melalui stafnya (Leo) kami laporkan karena sikap mencegah/melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ridwan.

Ridwan meminta pihak Polres Tanjungbalai serius menangani laporan tersebut. Ia juga menyatakan wartawan lainnya sedang menyusun naskah laporan untuk disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Begitu dokumen siap, kami sejumlah wartawan akan melaporkan Luhut ke DKPP karena dinilai tidak memiliki integritas sebagai penyelenggara pemilu, disinyalir berpihak kepada salah satu pasangan calon serta diduga membocorkan data rahasia kepada pihak tertentu," ujarnya.

Sementara itu dua saksi pelapor yakni, Surya Eka Darma Sinambela dan Yusman juga mengakui bahwa mereka telah dimintai keterangan oleh penyidik polres Tanjungbalai pada Kamis (17/9), mulai pukul 15.30 hingga pukul 17.00 WIB.

"Hampir dua jam kami dimintai keterangan oleh penyidik. Alhamdulillah semua pertanyaan kami jawab dengan lancar. Kita tinggal menunggu hasil dan perkembangan atas laporan rekan kita Ridwan selaku wartawan Harian Analisa," ujar Yusman diamini Surya Eka Darma Sinambela.

Sebagaimana diinformasikan, buntut pelarangan wartawan meliput pada Jum'at (4/9) lalu, sehari setelahnya (Sabtu,5/9) puluhan wartawan di Kota Tanjungbalai melakukan aksi solidaritas berupa unjukrasa ke Kantor KPU dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020