Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masuk zona kategori risiko tinggi dalam penyebaran COVID-19. Status ini mengalami kenaikan dari sebelumnya  yang masih dalam kategori zona hijau.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Drs Sahnan Pasaribu bersama Kepala Dinas Kesehatan Madina, dr Syarifuddin Nasution kepada ANTARA, Rabu  (16/9) menyampaikan, kenaikan status ini berdasarkan peta risiko yang dikeluarkan oleh Satgas penanganan COVID-19 pusat (https://covid19.go.id/peta-risiko).

Sahnan menyebut hingga saat ini jumlah orang yang terkonfirmasi COVID-19 di Mandailing Natal berjumlah 33 orang.

Jumlah ini bertambah dua orang bila dibandingkan dari hari sebelumnya yang masih berjumlah 31 orang.

Baca juga: Bekerjasama dengan Pemkab Madina, PLN lakukan pembersihan jaringan

Ke 33 orang terkonfirmasi tersebut 31 orang berada di Kecamatan Panyabungan, satu orang di Kecamatan Siabu dan satu orang di Kecamatan Naga Juang.

Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sendiri telah mengeluarkan Perbub nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam Perbub tersebut dijelaskan kewajiban mematuhi protokol kesehatan untuk perlindungan kesehatan bagi perorangan dengan menggunakan alat pelindung diri berupa masker atau penutup hidung, mulut hingga dagu atau pelindung wajah bila hendak keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya.

Baca juga: Dua jembatan diperbaiki dalam satu malam di Muara Batang Gadis

Juga membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS. Perlindungan kesehatan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi, penyedian sarana cuci tangan, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang melaksanakan aktivitas.

Serta upaya pengaturan jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala dan sebagainya.

Selain itu Pemkab Madina dalam hal ini Dinas Kesehatan juga melakukan langkah 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang didukung 3 T (Testing, Tracing dan Treatmen).

Selain itu Pemda juga menginstruksikan pengadaan masker dua pisces per jiwa yang didanai dari Dana Desa.

Pengadaan masker bagi warga ini sesuai dengan surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Madina, dr Syarifuddin Nasution menyebut dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 ini pihaknya telah melakukan 3M yang didukung oleh 3 T.

3 M, kata Syarifuddin, meliputi aktif memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sementara pihaknya akan melakukan 3 T, yaitu Tracing, testing dan Treatment.

"Kita harus bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Didalam memutus penyebaran virus Corona ini Syarifuddin menyebut pihaknya sendiri juga mengalami tantangan dalam menjalankan tugas.

"Kontak erat yang mau di-tracing tidak menerima dan tidak mau ditracing, mereka juga meminta surat resmi yang menyatakan si pasien itu positif, sementara surat resmi itu bisa sampai ke kita beberapa hari, ini yang jadi kendala bagi kami," sebutnya.

Meskipun begitu pihaknya tidak akan menyerah melakukan tracing bagi orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif Corona itu.

"Karena kalau kita tetap tunggu surat resmi berapa orang lagi yang akan terpapar dari si kontak erat yang tidak mau isolasi tadi. Kami mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," harap Kadis.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020