Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang pria berintial B dan SB alias Mak Budi atas dugaan kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 2,43 gram sabu.

Sesuai siaran pers diterima ANTARA, Selasa (15/9), B (28) dan SB (44) merupakan warga Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang ditangkap Senin, 14 September 2020, sekitar pukul 16.20 WIB.

"Saat ditangkap keduanya sedang berada dikamar rumah tersangka B di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan.

Baca juga: Kapolda tabur 40.000 benih ikan di Tanjungbalai

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transpan dan selembar uang Rp10 ribu yang berisi sabu dengan total berat 2,43 gram, 1 unit HP Nokia warna biru sert 1 unit HP Samsung warna hitam. 

Penanhkapan keduanya berawal  dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah rumah di daerah Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Perjuangan ada dua orang laki-laki sedang memiliki narkotika jenis sabu.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh  team opsnal unit dua Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan dan penyergapan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakortika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020