Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menindak tegas tempat-tempat usaha yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
 
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Selasa (15/9),  mengatakan, sanksi yang akan diberikan berupa teguran bersifat tegas tertulis hingga penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha tersebut.
 
Adapun tempat-tempat usaha yang menjadi sorotan karena kerap tidak mematuhi protokol kesehatan mulai dari tempat hiburan malam hingga rumah makan. 

Baca juga: Gubernur kecewa masih banyak warga tak pakai masker
 
Untuk itu, Gubernur Sumut mengatakan akan meningkatkan Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat hiburan, rumah makan dan tempat kegiatan lainnya.
 
"Itu akan kita tindak, tindakannya sama seperti ini, tipiring, termasuk tidak menggunakan masker. Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan teguran, akan kita berikan teguran keras tertulis. Masih dia lakukan, sampai ke tingkat penutupan, tempat-tempat tersebut," katanya usai memantau operasi yustisi di Lapangan Merdeka.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020