Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama unsur Forkopimda yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mulai terapkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan maupun mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang memimpin gelar pasukan operasi yustisi di alaman bolak Kota Padangsidimpuan, Senin, (14/9) mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan Perwal Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020, ini bentuk dari implementasi dari peraturan tersebut, katanya.
Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Diberitakan menjalani isolasi, Wali Kota Padangsidimpuan keberatan dengan pemberitaan di media
Lanjut Irsan, Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkingan pemerintah daerah, keputusan keputusan mentri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Tidak hanya itu, peraturan provinsi juga mengikat sesuai peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang penningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan minta masyarakat taati protokol kesehatan
“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran COVID-19 lebih banyak lagi, ungkap Wali Kota Padangsidimpuan tersebut.
Dalam operasi yustisi ini melibatkan TNI, Polri, Pegawai Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi pamong Praja padangsidimpuan.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini menyampaikan dalam melakukan penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara yang humanis, dengan cara inilah yang dilakukan pemerintah bersama Forkopimda.
“Dalam 10 hari kedepan bersama-sama akan terus melakukan sosialisasi dan teguran secara lisan,” ungkapnya.
Terpisah, Plt. Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe, pada hari pertama melaksanakan di 2 titik lokasi, yaitu di depan pos polisi dan di depan city walk padangsidimpuan.
"Sampai saat ini sudah sebanyak 76 orang yang didapati melanggar yakni tidak menggunakan masker, baik itu yang disimpan di dalam tas dan lainnya," ungkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang memimpin gelar pasukan operasi yustisi di alaman bolak Kota Padangsidimpuan, Senin, (14/9) mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan Perwal Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020, ini bentuk dari implementasi dari peraturan tersebut, katanya.
Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Diberitakan menjalani isolasi, Wali Kota Padangsidimpuan keberatan dengan pemberitaan di media
Lanjut Irsan, Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkingan pemerintah daerah, keputusan keputusan mentri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Tidak hanya itu, peraturan provinsi juga mengikat sesuai peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang penningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan minta masyarakat taati protokol kesehatan
“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran COVID-19 lebih banyak lagi, ungkap Wali Kota Padangsidimpuan tersebut.
Dalam operasi yustisi ini melibatkan TNI, Polri, Pegawai Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi pamong Praja padangsidimpuan.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini menyampaikan dalam melakukan penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara yang humanis, dengan cara inilah yang dilakukan pemerintah bersama Forkopimda.
“Dalam 10 hari kedepan bersama-sama akan terus melakukan sosialisasi dan teguran secara lisan,” ungkapnya.
Terpisah, Plt. Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe, pada hari pertama melaksanakan di 2 titik lokasi, yaitu di depan pos polisi dan di depan city walk padangsidimpuan.
"Sampai saat ini sudah sebanyak 76 orang yang didapati melanggar yakni tidak menggunakan masker, baik itu yang disimpan di dalam tas dan lainnya," ungkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020