Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan 8 perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu diantaranya perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 dengan Pengadu Thomson Rivayanwar Pasaribu dan para teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, di ruang sidang DKPP, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Demikian dijelaskan Komisioner KPUD Sibolga, Afwan Nasution kepada ANTARA, Kamis (10/9/2020) malam.

Baca juga: Wali kota Sibolga terima penghargaan dari BPS

Dijelaskan Afwan, bahwa sidang putusan itu disiarkan langsung melalui facebook dan youtube DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof Muhammad sebagai Ketua Majelis, bersama Dr Alfitra Salamm, Prof Teguh Prasetyo, Dr Ida Budhiati dan Didik Supriyanto S.IP, MIP sebagai Anggota Majelis.

“Dalam putusan perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 tersebut, DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi terhadap nama baik teradu III Khalid Walid sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sibolga, Teradu II Asmar Harahap dan Teradu I Afwan Nasution masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Sibolga terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkapnya.

Selain itu juga, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020