Polsek Binjai mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 1,2 miliar Deni Ferianti Manda Sari (37) warga Gang Saudara Pasar 5,5 Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan karyawan PT Tandam Mitra Distrindo.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.

Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan korbannya Thiam Soen warga Jalan Pancing No 46 Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal diserahkan keluarga ke Polsek Sei Bingai

Sebelumnya l personel Reskrim Polsek Binjai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Junaidi beserta opsnal mendapat informasi bahwa pelaku penipuan dan penggelapan uang itu  berada di dalam rumah.

Baca juga: Official Kafilah MTQ asal Kota Binjai meninggal

Lalu, personel Reskrim Polsek Binjai langsung mendatangi ke rumah tersebut yang berada di Gang Saudara Pasar 5,5 Desa Tandem Hulu ll, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu petugas mendapati pelaku sedang duduk di dalam rumah dan kemudian personel mengamankan pelaku ke Mako Polsek Binjai untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020