Wal Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020, Selasa (8/9) siang di Ruang Sidang DPRD.

Wali Kota menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang P-APBD T/A 2020 yang diajukan diantaranya mencantumkan beberapa Peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan mendahului P-APBD 2020 disamping pengalokasian anggaran prioritas dibeberapa SKPD. 

Diantaranya adalah, penyediaan dana hibah dari Pemprovsu untuk pelaksanaan MTQ dan seleksi CPNS, pengelolaan DAK non fisik dan Refocussing kegiatan anggaran percepatan penanganan COVID-19

Baca juga: Ditemukan mayat tanpa identitas terapung di sungai padang

Dalam Rancangan Perda tentang P-APBD yang diajukan, ada penambahan pendapatan hampir Rp85,9 miliar dari APBD induk sebesar Rp600,9 miliar menjadi Rp686,8 miliar. 

Penambahan pendapatan diperoleh dari PAD, dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah diluar PAD.

Sementara Belanja Daerah yang semula berkisar Rp638,7 miliar menjadi Rp741,3 miliar. 

Terdapat penambahan belanja sebesar Rp102,5 miliar, diantaranya dari belanja tidak langsung, belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020