Pemkab Langkat diminta serius dan tegas dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona COVID-19, mengingat dewasa ini penyebarannya sudah semakin mengkhawatirkan.
Anggota DPRD Langkat Mhd Salam Sembiring, di Stabat, Selasa, mengatakan bupati harus tegas dan serius bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya mengkonsolidasikan kepada Dinas Kesehatan, PMD, Kesbangpol, Polres Langkat, Satpol PP, Camat, Kades, Lurah, agar berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dimana berdasarkan data yang terkonfirmasi hingga sekarang ini total kasus sudah mencapai 76 orang yang terdiri dari 32 dirawat, 35 sembuh dan sembilan orang meninggal.
Baca juga: Fraksi DPRD Langkat setujui P-APBD ditetapkan menjadi Perda
Selain itu juga fraksinya mendorong penerapan sanksin denda bagi masyarakat, badan usaha, maupun aparatur sipil negara yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan di Kabupaten Langkat serta wajib masker bagi masyarakat, tegasnya.
Bila tidak ada keseriusan tidak tertutup kemungkinan warga yang terpapar akan terus semakin banyak lagi dan ini sangat berdampak bagi perkembangam kesehatan di daerah ini.
Selain itu Fraksi PAN juga meminta agar Dinas Kesehatan Langkat mengantisipasi berkembangnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang trendnya juga ssmakin meningkat.
"Peran Dinas Kesehatan agar seoptimal mungkin mengantisipasi penyebaran penyakit baik itu COVID-19 maupun DBD," pintanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Anggota DPRD Langkat Mhd Salam Sembiring, di Stabat, Selasa, mengatakan bupati harus tegas dan serius bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya mengkonsolidasikan kepada Dinas Kesehatan, PMD, Kesbangpol, Polres Langkat, Satpol PP, Camat, Kades, Lurah, agar berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dimana berdasarkan data yang terkonfirmasi hingga sekarang ini total kasus sudah mencapai 76 orang yang terdiri dari 32 dirawat, 35 sembuh dan sembilan orang meninggal.
Baca juga: Fraksi DPRD Langkat setujui P-APBD ditetapkan menjadi Perda
Selain itu juga fraksinya mendorong penerapan sanksin denda bagi masyarakat, badan usaha, maupun aparatur sipil negara yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan di Kabupaten Langkat serta wajib masker bagi masyarakat, tegasnya.
Bila tidak ada keseriusan tidak tertutup kemungkinan warga yang terpapar akan terus semakin banyak lagi dan ini sangat berdampak bagi perkembangam kesehatan di daerah ini.
Selain itu Fraksi PAN juga meminta agar Dinas Kesehatan Langkat mengantisipasi berkembangnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang trendnya juga ssmakin meningkat.
"Peran Dinas Kesehatan agar seoptimal mungkin mengantisipasi penyebaran penyakit baik itu COVID-19 maupun DBD," pintanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020