Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AHH selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2020 sampai 11 Oktober 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9).
Ali mengatakan penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka Hosein tersebut.
Baca juga: KPK ajukan banding atas vonis mantan anggota KPU Wahyu Setiawan
Untuk diketahui pada Kamis (30/1), KPK telah mengumumkan Hosein dan 13 mantan anggota DPRD Sumut lainnya sebagai tersangka.
Sebanyak 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: 23 pegawai positif COVID-19, Gedung KPK ditutup 3 hari mulai Senin pekan depan
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AHH selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2020 sampai 11 Oktober 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9).
Ali mengatakan penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka Hosein tersebut.
Baca juga: KPK ajukan banding atas vonis mantan anggota KPU Wahyu Setiawan
Untuk diketahui pada Kamis (30/1), KPK telah mengumumkan Hosein dan 13 mantan anggota DPRD Sumut lainnya sebagai tersangka.
Sebanyak 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: 23 pegawai positif COVID-19, Gedung KPK ditutup 3 hari mulai Senin pekan depan
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020