Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban menyatakan pihaknya akan menambah program yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Tujuannya menghindari penggunaan APBN," katanya menjawab ANTARA, di Padang Sidempuan, Selasa (1/9) usai pertemuan dengan warga GKPA dalam rangka kunjungan kerja.

Program ini konsepnya melibatkan 3 pilar yakni pemerintah, pemberi kerja, dan tenaga kerja itu sendiri sebagai kontribusinya.

Baca juga: Dewan Pengawas Rekson Silaban ajak warga GKPA peserta BPJAMSOSTEK

"Jadi ketika ada muncul masalah misalnya menyangkut tenaga kerja tidak lagi digelontorkan dari APBN seperti masa pandemi saat ini," katanya.

Sehingga, dengan adanya program JKP ini tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya tidak langsung "menderita".

Baca juga: Bupati Tapsel resmikan jembatan penghubung dua sekolah yang amblas diterjang banjir

"Jadi ada masanya tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk mendapat subsidi sebelum dia mendapat kerja," jelasnya.

Konsep program JKP ini, kata dia, lagi dalam darfthing (penyusunan) pihaknya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa untuk Asean yang menerapkan seperti negara Vietnam, Thailand dan lainnya.

Empat program BPJAMSOSTEK saat ini yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020