Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan selama 2021 atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Selama tenggang waktu tahun 2021 mengenai laporan pangaduan yang di bawah pengawasan dan penindakan itu kami menerima sekitar 238 pengaduan," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji saat jumpa pers "Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (18/1).
Adapun rinciannya, 52 laporan telah selesai diproses (surat jawaban ke pelapor).
"Dari 238 pengaduan itu bahwa 52 laporan itu bisa diselesaikan prosesnya oleh Dewas, dalam pemahaman kami sudah memberikan jawaban-jawaban kepada pelapor," ucap Indriyanto.
Baca juga: KPK amankan uang dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara
Kemudian, 42 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK.
"Mengenai jumlah laporan yang 42 itu kami teruskan kita sebar ke unit kerja terkait di KPK," kata dia.
Selanjutnya, 143 laporan diarsipkan atau dimasukkan ke dalam file.
"Terus 143 laporan biasanya karena sudah jelas, tegas, dan sudah ada implementasi yang dilakukan oleh Dewas, itu kami arsipkan kami masukkan dalam file," kata Indriyanto.
Sedangkan, kata dia, ada satu laporan masih dalam proses.
Dewas menyatakan laporan pengaduan yang diterima tersebut juga dapat menjadi bahan pengawasan bagi Dewas dalam rapat pelaksanaan koordinasi pengawasan tugas dan wewenang KPK.