Reskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi ANTARA pada Selasa (1/9) malam membenarkan hal tersebut.
 
Ia mengatakan bahwa Polda Sumut juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.
 
Penetapan ketiga tersangka ini, kata Tatan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.
 
Adapun barang bukti yg diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Ajaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
 
Berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017.
 
"Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar," katanya.
 
Namun, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.
 
"Padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020