Kepala Dinas Perdagangan Tebing Tinggi Gul Bahkri Siregar, pelaku UMKM Tebing Tinggi yang mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah ada pendataanya melalui Kelurahan dan sudah di sampaikan ke Dinas Koperasi Sumut.
Hal dikatakan Kadis Perdagangan Gul Bahkri Siregar kepada ANTARA Sabtu (29/8) via WA saat di konfirmasi.
Disampaikanya sejak awal merebaknya wabah COVID-19 beberapa bulan yang lalu,berkas pendataan Pelaku UMKM yang dimintakan Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi melalui Kelurahan sudah dikirimkan ke Dinas Koperasi Sumut
Pada 13 Agustus dikirim sebanyak 2.579 orang, 27 Agustus sebanyak 141 orang dan pada hari terakhir kemarin (28/8) dari 200 berkas sudah masuk, namun Dinas Koperasi Sumut meminta untuk memformat ulang untuk melengkapi berkas yang masih kurang seperti NIK pelaku usaha.
BPUM Ini adalah program bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo untuk pedagang kecil, melalui Kementerian Koperasi dengan jumlah nominal bantuan dari program BPUM ini adalah sebesar Rp.2.400.000. jelas Gul Bakhri Siregar.
Disampaikan bahwa bantuan program BPUM ini adalah berupa pinjaman tanpa bunga, dan ini harus bisa di pertanggung jawabkan oleh pelaku usaha yang mendapatkan bantuan, karena ini bantuan buat UMKM yang aktif dan produktif. Ujarnya.
Mengenai persyaratan bagi pelaku UMKM yang mengajukan bantuan yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki tabungan di Bank BRI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan adanya KK dan KTP, memiliki usaha mikro yang masih aktif dibuktikan dengan memfoto tempat usaha beserta pelaku usaha, dan surat keterangan dari Lurah, berkas difotocopy dan akan kami kirimkan ke Dinas Koperasi Provinsi,katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020