Komisi Pemilihan Umum Kota Medan akan membuka pendaftaran Bakal Calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Serentak selama tiga hari yakni mulai 4 sampai 6 September 2020.

"Pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan dibuka selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2020," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Sabtu (29/8).

Baca juga: Petugas sudah coklit data pemilih di 21 kecamatan di Medan

Ia mengatakan pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan dihari terakhir dimulai dari pukul 08.00-24.00 WIB.

Pada saat pendaftaran kata Agussyah, pimpinan partai politik pengusung (ketua dan sekretaris) wajib datang, termasuk juga pasangan calon yang diusung.

Baca juga: KPU Medan pastikan petugas terapkan protokol kesehatan

Namun Agussyah mengingatkan kepada pimpinan partai politik (parpol) untuk tidak mendaftarkan Bapaslon di hari akhir.

“Kami imbau kepada parpol agar tidak mendaftar di injury time, karena untuk mengantisipasi kekurangan berkas. Kalau mendaftar di awal, kemudian ada berkas yang kurang masih ada waktu untuk dilengkapi, namun jika mendaftar dihari terakhir, lalu ada berkas yang kurang lengkap, maka dengan sangat menyesal KPU akan menolaknya," katanya.

Agussyah menambahkan syarat minimal dukungan bapaslon adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Sementara Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan partai politik dari tingkat pusat.

“Jika bapaslon berhalangan hadir bisa diwakilkan, namun harus menunjukkan surat berhalangan dari instansi terkait, jika tidak alasan proses pendaftaran tidak diterima," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020